
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menggelar rapat evaluasi pengajuan site plan perumahan dari PT Nurul Hasanah 1 di ruang rapat Perkimtan, Kamis 20/08/2026.
Rapat yang dihadiri jajaran Dinas PUPR, pihak kecamatan, kelurahan, dan pengembang tersebut berfokus pada penataan prasarana dasar, sistem drainase, pengelolaan limbah, serta standar lebar jalan lingkungan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap kawasan perumahan baru di Kabupaten Kapuas memenuhi standar hunian yang aman, nyaman, dan tidak memicu kawasan kumuh baru.
“Tujuan kami adalah agar pembangunan perumahan tidak sekadar memindahkan masyarakat dari kawasan kumuh ke kawasan yang kembali menjadi kumuh. Perumahan harus benar-benar memberikan lingkungan hunian yang layak, tertata, nyaman, aman, dan sehat,” ujar Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale.
Pihak pengembang diminta melengkapi seluruh persyaratan teknis dan membuat surat pernyataan tanggung jawab infrastruktur sebelum berkas berita acara disahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Yan Ale (sapaan akrabnya) menekankan agar pengembang tidak acuh terhadap pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) sebelum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Selama ini, dalam proses pengajuan perumahan, terkadang dokumen hanya sebatas ditandatangani tanpa melihat secara detail kondisi di lapangan. Ke depan kami ingin hal tersebut tidak terjadi lagi,”pungkasnya.//Red_Her.

