
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTPP) sebelumnya di sebut denga Tunjangan Daerah bagi ASN di Kapuas sampai saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut mengundang pertanyaan dari Legislator DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo mengingat TTPP merupakan hak bagi ASN yang telah melaksanakan kewajibannya.
” TTPP kita sudah terkecil malah ngadat, belum terbayarkan untuk ASN di Kapuas, diharapkan menjadi perharian Pemda” ujar Didi Hartoyo melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa 2/7/2022.
Menurut Politisi PDIP di Kapuas ini bahwa semua OPD semua ASN tidak bisa dibeda-bedakan kecuali soal kepangkatan menjadi jenjangnya.
” Hak akan mendapatkan TTPP merupakan hak ASN sesuai dengan pangkat dan golongannya karena adanya TTPP merupakan motivasi meningkatkan kinerja” jelas Didi Hartoyo
Terlebih lagi bagi mereka ASN yang bekerja jauh dari ibu kota Kapuas, atau pelosok terpencil seperti tenaga pengajar dan kesehatan.
” TTPP merupakan penghasilan tambahan diberikan pemerintah daerah” tegas Didi Hartoyo.
Diharapkan wakil rakyat dari Dapil III ini agar pemerintah daerah memperhatikan permasalahan ini karena TTPP merupakan hak bagi ASN yang sudah mengabdi, demikian Didi Hartoyo (Adm)