Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Permasalahan rencana adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Fraksi PPP mendapat tanggapan dari KPU Kabupaten Kapuas.
” Benar kami sudah menerima surat permohonan PAW dari PPP dan surat permohonan dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Devisi Teknis Penyelenggara, Agus Helmi diruang kerjanya, 2/8/2022.
Dan perlu diperjelas bahwa, surat yang datang tersebut, harus kami balas sesuai ketentuan berlaku dan kewenangan yang digariskan untuk KPU.
” Kami hanya penyaji data, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi” tegas Agus Helmi.
Tugas KPU adalah sebagai penyelenggara Pemilu dan menetapkan hasil pemilu baik legislatif maupun Pilkada sesuai tahapan yang ditentukan.
” Terkait masalah usulan PAW atas nama Hamdani, kami hanya tahu sesuai data hasil pileg bahwa dapil V untuk PPP mendapatkan 2 kursi atasnama Noni Ermirawati, SP dan Hamdani” ucapnya.
“Surat yang di keluarkan dari KPU Kabupaten Kapuas menjawab atas surat dari PPP dan DPRD Kabupaten Kapuas kemudian ditembuskan sesuai dengan surat tujuannya, sekali lagi bukan berbentuan rekomendasi untuk PAW, demikian Agus Helmi (adm)