Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Akibat tertunggaknya pembayaran iuran BPJS Naker oleh PDAM Kapuas akan berdampak tertundanya hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
” Untuk pembayaran iuran BPJS Naker Karyawan setiap bulanya mencapai Rp. 300 jutaan, dan itu harus dibayar kolektif” ujar Plt. Dirut PDAM Kuala Kapuas, Jonie, ST di DPRD Kabupaten Kapuas, bekum lama ini.
Akibat tunggakan mencapai 8 bulan tersebut membuat PDAM secara perlahan membayarkan kewajibanya kepada pihak BPJS Naker.
” Perlu diketahui pengeluaran untuk gaji saja sudah mencapai hampir Rp. 2 Miliyar sedangkan pemasukan hanya sekitar Rp. 1,5 miliyar* tegas Jonie.
Belum lagi anggaran pengeluaran untuk operasional lainya, untuk pengeluaran gaji karyawan saja sudah tidak mampu.
Sedangkan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, karena pembayaran tidak bisa secara sendiri-sendirri atau harus kolektif sebagai Badan Usaha milik Daerah, ikut pula terhambat.
” Kendati demikian kami berusaha sebisanya memenuhi kewajiban tersebut dengan membayar iuran BPJS Naker tertunggak secara bertahap” demikian Jonie. (Adm)