Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Kajari Kapuas menetapkan sebanyak 2 oknum pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas sebagai tersangka, menjadi babak baru.
Penetapan tersebut disampaikan Kajari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kajari Kapuas Theodorus Ludong sekaligus pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Markas Jaksa Kapuas, Selasa 12/7/2022.
” Setelah melalui proses penyelidikan cukup alot, kami sejak hari ini ditetapkan dua tersangka yaitu berinisial ” O dan B ” ujar Kajari Kapuas Arif Raharjo.
Kemudian, Kajari Kapuas Arif Raharjo mempersilakan kepada Kasi Pidsus Kiki Indrawan menyampaikan secara teknis pelaksanaan penetapan Tersangka.
” Modus dilakukan ke dua tersangka dengan membuat rekayasa pengadaan barang dan jasa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1,6 miliyar” ujar Kiki Indrawan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, penggunaan dana hibah dari APBN untuk Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020.
” Untuk mendapatkan keuntungan, kedua tersangka ini melakukan modus dengan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan hukum, dengan mengatur pengadaan bisa Penunjukan Langsung (PL) dimana perusahaan pelaksanya dipinjam” jelas Kasi Pidsus.
” Keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, semua materi secepatnya akan diuji melalui persidangan nantinya” pungkasnya (Adm)