
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Badan Musyawarah (Banmus) mengelar rapat untuk melakukan revisi II Jadual IV Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas yang masih menghasilkan untuk fukus pada kegiatan Panitia Khusus (Pansus) 21.
Rapat Banmus, Senin 11/7/2022 diruang rapat gabungan Komisi tersebut dipimpin oleh Waket II Evan Rahman Sahputra bersama pihak eksekutif Pemkab Kapuas.
Sebagaimana disepakati bersama, dijadualkan kegiatan Pansus 21 sejak tanggal 13-17 Juli 2022 melakukan Evaluasi lapangan ke Dapil III (Timpah, Kapuas Tengah, Pasak Talawang, Mandau Talawang dan Kapuas Hulu) terkait Raperda Pemda Kapuas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Dilanjutkan ke Dapil IV (Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup dan Kapuas Hilir) pada tangal 18-19 Juli 2022 agenda yang sama.
Dari hasil evaluasi lapangan ke 2 dapil tersebut Pansus 21 akan menggelar Rapat Internal 20/7/2022 keesokanya akan dibawa pada porum rapat Pansus 21 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, kemudian pada hari Senin 25/7/2022 Pansus akan menggelar rapat bersama Komisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kapuas.
Pada hari Selasa 26/7/2022 hasil kerja Pansus 21 disampaikan dalam rapat Paripurna yang dirangkai dengan penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus penandatangan serta pengesahanya oleh pimpinan Dewan dan Bupati Kapuas. (Adm)