
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas terbentuk sudah tentu memiliki dasar hukum yang jelas, yang bertujuan untuk memberikan penguatan opini WTP Pemda Kabupaten Kapuas yang di raih.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus 21 DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H. Sibu mengharapkan jangan sampai kehadiran pansus menjadikan dilema.
” Sinergisitas legislatif dan eksekutif diperlukan semakin baik sesuai fungsi dan kewenangannya, jangan sampai kehadiran Pansus 21 membuat elergi ” ujar Syarkawi H. Sibu melalui pesan WhatsApp pribadinya, kamis 8/6/2022.
DPRD sebagai lembaga yang dipercayakan masyarakat untuk melakukan kontrol dan pengawasan tidak menyangsikan opini WTP yang telah diberikan BPK RI, tetapi pihaknya menginginkan uji fakta seperti apa capaian kinerja keuangan yang cukup bagus tersebut, dikomparasikan dengan kondisi dan capaian secara fisik atas berbagai program kegiatan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekaligus dalam upaya recovery ekonomi daerah akibat pandemi Covid – 19.
” Secara objektif pihaknya akan menguji capaian di lapangan yang dinilai strategis demi kepentingan masyarakat Kapuas,” terangnya.
Terkait keberadaan Pansus 21, Politisi PDIP Kapuas ini menjelaskan bahwa bermula dari amanat yang diberikan melalui Paripurna pembentuan Pansus.
” Pembentukan Pansus adalah hasil dari Rapat Paripurna dimana semua Fraksi menyampaikan perwakilanya kecuali Fraksi Nasdem” jelas Syarkawi H. Sibu.
Kemudian, dari utusan Fraksi tersebut sudah masuk sebagai tim Pansus lalu memberikan amanat kepada saya sebagai Ketua Pansus 21 untuk itulah kami bekerja.
” Sebagai pemegang amanat wakil rakyat, kami melakukan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku dan dipercayakan baik Pimpinan Dewan maupun Fraksi” demikian Syarkawi H. Sibu (Adm)