
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Permasalahan pemecatan Hamdani sebagai nggota PPP Kabupaten Kapuas menuju proses hukum, membuat Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, H.Darwandie, SH. MH angkat bicara.
Adanya isyu dan rencana PAW Anggota F-PPP DPRD Kabupaten Kapuas antara sdr, Hamdani dgn H.Pahmi yang prosesnya saat ini sedang berjalan, untuk itu lah Ketua DPC PPP Kapuas tegaskan dan menyampaikan penjelasannya.
” DPC maupun DPW secara kelembagaan pada hakikatnya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam Keputusan Partai ( DPP PPP) ” ujar H. Darwandie, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu, 2/7/2022.
Menurut politisi senior PPP di Kapuas ini, penyampaian keputusan partai merupakan bentuk tanggung jawab kita selaku petugas partai ditingkat bawah.
” Saya tegaskan bahwa DPC maupun DPW PPP tidak akan memihak kepada siapapun atau salah satu pihak, dan ini berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku” tegas Darwandie
Bahwa DPC maupun DPW tidak aka. Melakukan intervensi apapun, dan tdk akan menghalangi apa lagi melarang para pihak, untuk menentukan sikap dan atau mengupayakan Hukum lain atas kepentingan hak politiknya.
” Bahwa kita menunggu dan menjalankan sesuai kompetensi yg ada, biarlah proses yg menjawab semuanya” demikian H. Darwandie (Adm)