
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Kalangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan acara pelepasan pejabat eselon III Kabag Persidangan dan Hukum yaitu Enggan Wahyu Surya Kencana, SE. MM. per 1 Juni 2022 memasuki masa purna tugas sebagai PNS atau ASN.
Diketahui menjabat Kabag Persidangan dan Hukum Setwan Kapuas, Enggan Wahyu Surya Kencana mengabdi selama 29 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selama sekitar 5 tahun bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas.
” Mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Enggan Wahyu Surya Kencana selama bekerja sebagai Kabag Persidangan dan Hukum lingkungan Sekretariat Dewan Kapuas” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Yunabut selepas acara internal diruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas, Senin 30/5/2022.
Dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai PNS sudah dikerjakan beliau dilingkungan Bagian Persidangan dan Hukum, apakah itu kelemahan maupun kelebihan akan tetapi jelas memiliki batasan waktu untuk mengabdi.
” Saya sebagai pimpinan sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas dedikasi, tenaga, dan pikiran selama menjabat sebagai Kabag di Setwan” ucap Yunabut.
Sebelumnya, pada acara pelepasan bersifat ramah tamah tersebut, Kabag Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, Enggan Wahyu Surya Kencana, SE. MA menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan motivasi pimpinan selama bekerja.
” Saya sebagai bawahan jelas memerlukan bimbingan, untuk itu baik pimpinan maupun rekan-rekan sejawat dan semuanya, saya menghaturkan terima kasih” ujar Enggan Wahyu Surya Kencana.
Dengan nantinya saya purna tugas bukan berarti persaudaraan dan silaturahmi terputus, hendakalah selalu bertegur sapa dimanapun bertemu, demikian Enggan (Adm)