Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Terdakwa Kepala Desa Dadahup (GS/Gun) dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena memakai Peraturan Desa (Perdes) tidak mendasar alias liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup.
Pungutannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, dan Rp. 750.000 /SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp. 5.000.000 hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim Penuntut Jaksa Umum (JPU) Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, SH. pada Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, 19/4/2022.
” Surat tuntutan setebal 162 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian” ujar Kacabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Dijelaskan Kacabjari Palingkau bahwa Praktek pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 s.d 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT, sehingga Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp. 253.250.000.
” intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak , namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp. 18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara.
” Untuk barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali” tegas Kacabjari Palingkau.
Sidang PN Tipikor ini adalah sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua : Irfanul Hakim, SH, anggota : Kusmat Tirta Sasmita, SH, anggota : Muji Kartika Rahayu, SH., Mfil
Serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa yaitu Ismail, SH.
Kacabjari Palingkau bersama tim nya yakin bshwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini, ” ” “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor” tegas Amri Giri Muryawan.
Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis dan Pengacara terdakwa.
Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledooi) yang akan dibuka sidang hari Selasa tanggal 10 Mei 2022.
Terpisah pengacara terdakwa, Ismail, SH mengatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.(Adm)