Sekretaris Dewan Lepas Staf ASN Purna Tugas

Sekretaris Dewan Lepas Staf ASN Purna Tugas

Ket : Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Yunabut dan jajaraannya melepas staf ASN Purna Tugas, Ilham F Bachrie diiringi rasa haru, jumat 1 April 2022 diruang Gabungan Komisi.

Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Ilham F Bachrie sebagai ASN dilingkungan Sekretariat Dewan Kapuas purna tugasnya dilepas oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Yunabut beserta seluruh ASN dan honorer diruang rapat Gabungan Dewan, jumat 1/4/2022.
” Bekerja dengan baik, iklas adalah modal utama mengabdi sebagai ASN ” ujar Ilham F Bachrie saat itu.
Bekerja sebagai Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas sejak tahun 1988 terhitung 1 April 2022 sudah berakhir sebagai pekerja ASN atau lebih dari 34 tahun.
Ada slogan yang dihembuskan Ilham F Bachrie dalam sambutanya ” kejarlah dunia mu seakan engkau hidup lama, dan kejarlah akhirat mu seakan esok kita akan mati” diucapkan Ilham disertai derai air mata.
Ilham juga berepesan kepada rekan-rekan sejawatnya agar membiasakan diri dan mematuhi diri dalam melaksanakan tugas baik secara tugas dan fungsi ASN maupun perintah atasan.
Begitu pula para Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat ini diucapkan Ilham terima kasih atas segala kebaikan diberikan terlebih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas telah memberikan bimbingan dan pembelajaran selama bertugas sebagai ASN.
“Menjelang Ramdhan 1443 Hijriah bertepatan Purna tugas saya sebagai ASN, saya secara pribadi dan kekuarga memohon maaf apabila selama saya bekerja di sekretariat dewan ada tutur kata dan sikaf kurang berkenan” Kata Ilham.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Yunabut pada kesempatan itu, menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengambian Ilham di Sekretariat Dewan.
” Bertepatan memasuki awal Ramadhan kami atas nama seluruh keryawan baik ASN maupun tenaga honorer menyampaikan terima kasih atas kerja sama di percontohan pribadi pengabdian Ilham selama di lembaga sekretariat Dewan Kapuas” ucap Yunabut
Banyak suka duka dan pengalaman berharga yang ditorehkan bersangkutan selama bekerja dan yang bisa menjadi contoh, beliau mengabdi secara tulus, loyal dan setia dg tugas dan tanggung jawabnya.
” disiplin dan mudah bergaul dg sesama teman dan sahabat, akan tetapi sebagai ASN tentu ada aturan yg mengatur tentang masa kerja dan jabatan serta batas usia pensiun bagi ASN” jelas Yunabut.
Maka kalau sudah sampai batas usia 58 tahun, ASN harus ikhlas memasuki masa purna tugas, dan sesudah pengabdian sebagai ASN berakhir maka tugas dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat semakin luas dan berat.
” Kembali ke masyarakat minimal bisa memberi contoh yg baik bagi dilingkungan tempat tinggal maka diperlukan jiwa besar dan kedewasaan “
Pesan Yunabut
Dilain pihak kami baik secara pribadi dan kedinasan mengucapkan ucapan Selamat kepada yang bersangkutan atas dedikasi dan pengabdian yang baik selama ini serta mohon dimaafkan sekiranya ada hal-hal baik dalam ucapan dan tindakan yg kurang berkenan karena sebagai manusia biasa tentu kita tidak terlepas dari kekurangan dan kealpaan.
Acara pelepasan purna tugas tsb di ikuti oleh seluruh jajaran Setwan mulai dari Sekwan, Kabag, Kasubag, ASN dan Tekon di lingkup Setwan (Adm).

Barito Selatan Kuala Kapuas Legislatif