Bupati Kapuas : Musrenbang Harus Beritegasi dengan usulan Dari Desa Sampai Kabupaten

Bupati Kapuas : Musrenbang Harus Beritegasi dengan usulan Dari Desa Sampai Kabupaten

Ket : Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Drs. Yanabut pada Musrenbang RKPD 2023 di Kecamatan Tamban Catur, Kamis 10/2/2022..

Bajenta News
Kuala Kapuas,- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pada Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan menegaskan bahwa hasil Musrenbang harus beritegrasi mulai dari Desa sampai Kabupaten.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kapuas diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Drs. Yanabut pada Musrenbang RKPD 2023 di Kecamatan Tamban Catur, Kamis 10/2/2022.
” musrenbang adalah forum Musyawarah antar pemangku kepentingan harus tetap berjalan dengan pembahasan yang bersifat substansi” ujar Yanabut.
Kemudian, menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan proiritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan proiritas pembangunan Kabupaten.
Dan sebagai bagian dari tahapan proses penyusunan RKPD Kabupaten.
” Jadi penyusunan  RKPD Kabupaten artinya mrlibatkan masyarakat secara langsung dengan pendekatan perencanaan perencanaan dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan” jelas Plt. Setwan Kapuas ini.
Diharapkan, agar dalam proses perumusan hasil Musrenbang tersebut dapat disepakati program yang proiritas yang akan diusulkan dan menjadi kewenangan perangt daerah Kabupaten.
” Begitu pula untuk program kegiatan yang akan ditangani melalui rencana anggaran dan belsnja desa bersumber dari DD dan ADD sudah dirumuskan dengan baik pada saat Musrenbang Desa” demikian Yanabut.(Adm)

Drs. Yanabut

Jadi penyusunan  RKPD Kabupaten artinya mrlibatkan masyarakat secara langsung dengan pendekatan perencanaan perencanaan dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan” jelas Plt. Setwan Kapuas ini.
Diharapkan, agar dalam proses perumusan hasil Musrenbang tersebut dapat disepakati program yang proiritas yang akan diusulkan dan menjadi kewenangan perangt daerah Kabupaten.
” Begitu pula untuk program kegiatan yang akan ditangani melalui rencana anggaran dan belsnja desa bersumber dari DD dan ADD sudah dirumuskan dengan baik pada saat Musrenbang Desa” demikian Yanabut.(Adm)

Barito Selatan Kuala Kapuas Legislatif