JPU Benarkan Eksepsi Kuasa Hukum GS ditolak

JPU Benarkan Eksepsi Kuasa Hukum GS ditolak

Kajabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH

Bajenta News
Kuala Kapuas,-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GS selaku Kepala Desa Dadahup digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Agenda sidang pada hari ini, Selasa, 8/2/2022 jam 09.00-09.35 Wib adalah pembacaan putusan sela,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu , SH, M.Fil. Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau dihadiri oleh Maina Mustika Sari, SH dan Penasihat Hukum terdakwa di hadiri oleh Guruh Eka, SH., MH serta Panitera Pengganti Ika Melinda Meliala, SH. Sementara terdakwa GS mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
” Terdakwa GS melalui Kuasa Hukum nya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa GS dibebaskan dari dakwaan karena dianggap tidak bersalah”ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH dalam realisnya, Selasa 8/2/2022.
Namun Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh asepsi Kuasa Hukum Terdakwa GS serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dimana sebelum disampaikan putusan sela oleh Majelis Hakim, lanjut Kacabjari Palingkau, bahwa dimana menurut Kuasa Hukum Terdakwa GS kesalahan hanya terjadi pada administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya, kemudian terdapat kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang merupakan cacat formil dakwaan.
Atas keberatan tersebut, JPU Maina Mustika Sari, SH membacakan tanggapannya pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang. Kemudian terdakwa GS didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Selanjutnya terhadap kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan tersebut tidak mempengaruhi isi Surat Dakwaan yang telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986 “Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 depan” jelas Amir Giri Muryawan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.
“Mohon doa dan dukungan dari Masyarakat semoga perkara ini cepat selesai tuntas” pungkas Kacabjari Palingkau.(adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas