
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Satresnarkoba Polres Kapuas, melakukan pemusnahan barang bukti hasil giat diwilayah hukum Kabupaten Kapuas sebanyak 797,16 gram jenis Sabu-sabu dan 9.980 butir jenis obat terlarang, di Halaman Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Kapuas, Selasa 17/10/2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono di wakili oleh Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, SIK. MM. di dampingi Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP. Subandi, SH.MH. serta dihadiri Ketua Pelaksana Harian P4GN Kab Kapuas, yang mewakili Kajari, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas.

” Pemusnahan barang haram ini hasil giat Satresnarkoba Polres Kapuas hingga September 2023″ ujar Wakapolres Kapuas, Kompol, Asdini Pratama Putra, SIK. MM. Pada keterangan pers nya.
Sementara itu, Kasat Reskrim narkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MH. menambahkan bahwa pemusnahan sejumlah barang haram tersebut berdasarkan 3 buah laporan hasil giat.
Pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 40 / IX / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES KAPUAS / POLDA KALTENG, TGL 21/9/2023, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisprodol dan untuk di musnahkan sebanyak 9.980 butir milik MUT. SB.
Kedua, LP / A / 41 / IX / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES KAPUAS / POLDA KALTENG, tgl. 26/9/2023, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 6 (enam) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 657 (plastik+kristal) Narkotika jenis sabu dan untuk di musnahkan sebanyak dengan berat 651,06 gram milik Sdr. AN BIN SAF (alm)
Dan ketiga, LP / A / 118 / VIII / 2022 / SPKT/SATRESNARKOBA /POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tgl. 12/8/2022, tentang tindak pidana dibidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah plastik klip diduga sabu dengan berat 164,33 gram dan untuk dimusnahkan sebanyak sebanyak dengan berat 146,32 gram milik Sdr. ANTO BIN SAFARI (alm).
Sebelum pemusnahan, dilakukan tes keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs oleh pihak IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kab. Kapuas yang disaksikan bersama-sama.
” Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 LP, dengan berat bersih 797,16 Gram, KARISPRODOL sebanyak 9980 butir yang dilarutkan dengan air dan dicampurkan cairan pembersih porselen & keramik merk “Harpic” demikian AKP. Subandi, SH. MH.
www.bajentabajurah.com
(red)