GUBERNUR HARUS BIJAK PENUHI TUNTUTAN PENDEMO

GUBERNUR HARUS BIJAK PENUHI TUNTUTAN PENDEMO

Gatner Eka Tarung, S. Sos.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pada Hari Sumpah Pemuda, Rabu, 28 Oktober 2026, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalimantan Tengah menjadi saksi pertemuan antara Gubernur Agustiar Sabran dengan kelompok massa aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalteng dan BEM Mahasiswa.

Panglima DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung turut memberikan masukan agar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyikapinya secara bijaksana terlebih memenuhi tuntutan pendemo.

” Dalam pertemuan spontan tersebut, perwakilan pendemo menyampaikan 10 poin tuntutan yang diklaim sebagai aspirasi seluruh rakyat Kalimantan Tengah” ujar Gatner Eka Tarung di Kapuas, Jumat 30/10/2026.

Lantas Gatner menyikapi sikap Gubernur Agustiar Sabran yang secara terbuka dan spontan bersedia menerima para pendemo di Rujab patut diapresiasi dari sudut pandang keterbukaan publik.

“Sebagai pejabat tinggi daerah, respons cepat dalam mendengarkan suara yang menyampaikan aspirasi merupakan cerminan kepemimpinan yang komunikatif, namun di balik responsibilitas tersebut, ada aspek substansial yang membutuhkan kecermatan dan kearifan kepemimpinan yang lebih dalam” tegas Gatner Eka Tarung.

Klaim “Atas Nama Rakyat” dan Realitas Kalteng hal yang patut dicermati adalah klaim bahwa 10 tuntutan tersebut mewakili suara seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Mengingat keberadaan nasyarakat Kalteng sangat beragam dan berstruktur kompleks, mulai dari kawasan pesisir, perpedalaman, hingga pusat-pusat perkotaan.

Menggeneralisasi kelompok aksi sebagai satu-satunya representasi tunggal dari seluruh rakyat Kalteng adalah tindakan yang kurang tepat.

Spontanitas Gubernur dalam menerima dan terkesan langsung mengamini poin-poin tuntutan tersebut tentu mengundang pertanda tanya publik.

Akankah setiap gerakan aksi yang mengatasnamakan rakyat langsung diakomodasi tanpa melalui verifikasi, pengkajian mendalam, serta penyesuaian terhadap regulasi dan prioritas pembangunan daerah?

Uji Aksesibilitas dan Objektivitas Tuntutan Langkah responsif Gubernur jangan sampai melompati tatakelola pemerintahan yang tertib dan terukur.

Tuntutan kelompok masyarakat—betapapun berniat baik—harus diuji melalui beberapa tahapan penting :

Kajian Legalitas dan Regulasi, Apakah 10 poin tuntutan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, ataukah merupakan ranah Pemerintah Pusat

Kesesuaian Anggaran dan Prioritas Pembangunan,Apakah pemenuhan tuntutan tersebut tidak menabrak RPJMD atau mengorbankan alokasi anggaran sektor esensial lain (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelosok)?

Keterwakilan Aspirasi, Apakah poin-poin yang disuarakan benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat luas di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, atau sekadar agenda kelompok/aktor tertentu?

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dituntut untuk bertindak bijak dan rasional bersedia mendengar dan menerima aspirasi di Rujab adalah langkah awal yang baik, namun menjadikannya dasar kebijakan secara instan tanpa kajian matang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Masyarakat Kalimantan Tengah merindukan kepemimpinan yang tegas sekaligus terukur, memilah aspirasi dengan objektif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif, serta tidak mudah tertekan oleh klaim-klaim politik singkat yang mengasumsikan diri sebagai “suara rakyat”. demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

Kuala Kapuas