UNGKAP POKIR MILIK OKNUM DEWAN PENGADAAN QURBAN SAPI

UNGKAP POKIR MILIK OKNUM DEWAN PENGADAAN QURBAN SAPI

H. Masliansyah.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Bergulirnya kasus pengadaan sapi qurban tahun 2025 hingga tingkat pemeriksaan pihak berwenang memberikan kesempatan munculnya kesertaan sejumlah dana POKIR oknum legislator Kapuas.

” Diharapkan agar proses hukum yang ditegakkan jangan sampai menyimpang oleh kepentingan-kepentingan lainya” tegas mantan wartawan puspen ABRI senior di Kapuas, H. Masliansyah melalui telpon WhatsApp pribadinya, Rabu 28/10/2026.

Menurut Putra Daerah Kecamatan Mantangai ini bahwa perlunya diungkap secara terang benderang sumber anggaranya, siapa pemainnya dan satuan poksi pelaksana yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan sapi kurban tersebut.

“Apakah prinsip kurban setiap tahunya digunakan dikelola pihak tertentu tanpa memperhatikan norma-norma ketentuan berlaku dimasyarakat” tegas Masliansyah.

Prinsip dari pelaksanaan ibadah qurban adalah dimana pemerintah selaku donatur keuangan diberikan kepada Panitia kurban langsung sejumlah anggaran untuk membeli dan mengadakan hewan qurban dilapisan masing-masing masyarakat.

” Pengadaanya bukan dilakukan melalui tender, akan tetapi masing Panitia Kurban silakan menentukan hewan kurbannya” jelas Masliansyah.

Diharapkan jurnalis senior ini agar pihak aparat Kejaksaan Negeri Kapuas bisa berperan sebagaimana mestinya guna penegakan hukum dibumi Panunjung Tarung.

” Kasus sapi, seluruh aparatur berwenang bisa berperan serius dan apabila melencengkan hukum sebaiknya jabatan oknum tersebut dicopot dan keluar dari wilayah Hukum Kapuas Kalteng” tambahnya lagi.

Menurut Masliansyah bahwa bersamaan kasus bergulir didapatkanga sejumlah aset seperti pembangunan sarana prasarana (rumah dinas) serta sarana transportasi jenis armada tertentu.

” Jangan lupa, kembalikan aset pinjam pakai jenis mobil dinas maupun rumah dinas baik yang lama maupun bangunan yang baru” pungkas H. Masliansyah.//Red_pro.

Kuala Kapuas