MARUTNYA PENGADAAN SAPI KURBAN 2025

MARUTNYA PENGADAAN SAPI KURBAN 2025

Gatner Eka Tarung.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pengadaan sapi melalui APBD 2024 Pemda Kapuas sebesar Rp. 1,8 miliar dilaksanakan berdasarkan tanpa pengesahan DPRD realisasi 2025 terjadi penambahan Rp. 3,6 miliar jadi berjumlah Rp. 5,4 Miliar.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung menjelaskan bahwa marutnya pelaksanaan pengadaan sapi di Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut.

” Dalam hal Ini penambahan 3,6 (2025) disinyalir tanpa dasar hukum yang jelas, karena tanpa pengawasan dan ijin Pemerintah Propinsi dan tidak disahkan melalui dewan” tegas Gatner Eka Tarung.

Menurut Gatner bahwa dalam hal anggaran dengan ditambah Rp. 3,6 Miliar tersebut menjadi tanggungjawab penuh Bupati Kapuas melalui tim anggaran Kabupaten Kapuas, melalui Sekda.

“Dana 1,8 adalah hibah namun terjadinya penambahan diluar prosedur sebesar 3,6 miliar tersebut menjadi 5,4 m dilaksanakan melalui tender/lelang terbuka” imbuh Gatner.

Ditambahkan Gatner bahwa sesuai data dimiliknya bahwa sebanyak 262 ekor sapi dengan harga dipridiksi diatas harga hampir 25 juta per ekor sapi.

Sementara menurut laporan masyarakat ada sebagian sapi tidak sesuai dengan standar lelang, diperkirakan hanya Rp. 13 juta per ekor.

Bahkan dari laporan warga malahan ada yang sudah mati, menjadi pertanyaan Gatner bahwa proses pembelian sapi andaikan pembelian berada diluar Kalimantan itu wajib menjalani karantina berawal kedatangannya

“Begitu masuk ditempat (Kapuas) maka akan dikarantina kembali, jadi dimana mereka mengkarantina kan sapi tersebut sebanyak 262 ekor sapi?” Ucapnya.

Dikisahkan Gatner bahwa kalau karantina tidak dilaksanakan maka terindikasi adanya perbuatan dengan sengaja melakukan KUROPSI, karena karantina menjadi hal penting agar mendapatkan pening di telinga sapi bakal kurban tersebut.

Meminta pihak Kejaksaan memanggil Bupati Kapuas dan Ketua Tim Anggaran bisa melakukan aksi dan bertindak sesuai dengan peraturan berlaku hingga membuat unsur jera dalam giat kuropsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan memanggil Bupati Kapuas dan Ketua Tim Anggaran

“Prosedur pelelangan sapi tidak memenuhi syarat lelang karena badan hukumnya dipergunakan orang lain seolah-olah merupakan hibah yang menjadi lelang setelah diperhitungkan maka uang negara dirugikan senilai sekitar 2 miliar” demikian Gatner Eka Tarung.// Red_pro.

Kuala Kapuas