
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memulai tahapan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) tahun 2026 melalui agenda Kick Off Meeting di Kuala Kapuas, Jumat 08/05/2026.
Agenda ini dihadiri oleh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Kalteng, Pokja PPAS Provinsi, para Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) di wilayah Kalimantan Tengah.
Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Kapuas telah berada pada tahapan Lanjutan atau Milestone 4 dalam progres percepatan pembangunan sanitasi.
Kusmiatie menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sanitasi sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta.
“Melalui program PPSP ini, besar harapan kita agar layanan dasar di bidang sanitasi dapat tercapai sesuai target demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Kusmiatie.
Sementara, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, menambahkan bahwa dokumen SSK Kapuas telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 untuk periode 2026-2030.
Program yang diinisiasi oleh Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dibiayai melalui APBD Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) tahun 2026.
Kegiatan ini dipandang krusial dalam mendukung pencapaian target pembangunan sanitasi yang tertuang dalam RPJMN serta RPJMD 2025-2029.
“Dibutuhkan komitmen bersama untuk menjalankan percepatan ini sesuai jadwal agar pelayanan dasar bidang sanitasi dapat terpenuhi secara merata,” tegas Ahmad M. Saribi.
Selain itu, sinkronisasi antar pemerintah desa hingga provinsi diperlukan untuk memastikan layanan sanitasi berkelanjutan yang berdampak pada penurunan angka stunting.
“Melalui koordinasi yang terintegrasi, pemenuhan sanitasi yang layak diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara signifikan di Kabupaten Kapuas” demikian H. Ahmad Muhammad Saribi. //Red_Her.

