Wabup Pimpin Rakor Bahas Non ASN Dan PPPK Paruh Waktu

Wabup Pimpin Rakor Bahas Non ASN Dan PPPK Paruh Waktu

Wabup Kapuas, Dodo bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hj. Mahrita di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin 5/1/2026.

KUALA KAPUAS,– Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi terkait skema penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pegawai yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, diikuti para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin 5/1/2026.

Rapat koordinasi digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN, agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap mempertimbangkan regulasi serta kemampuan keuangan daerah.

“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Wakil Bupati Kapuas, Dodo.

Ditempat yang sama, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menambahkan, bagi perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan, penyelesaian tenaga non ASN dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan penyedia, baik melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, E-Purchasing, maupun melalui skema outsourcing, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan pentingnya pendataan dan perencanaan yang cermat agar kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat merumuskan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang komprehensif sebagai dasar penyelesaian tenaga non ASN secara bertahap dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hj. Mahrita memaparkan bahwa jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 423 orang.

Rinciannya terdiri atas tenaga teknis tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.

www.bajentabajurah.com.//Red_Her.

Kuala Kapuas