Murung Raya, BajentaNews, Pemerintah Kabupaten MURUNG Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai upaya memastikan proses pengisian jabatan kepala desa berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dipusatkan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (21/11/2025), dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala DPMD Mura Lynda Kristiane, serta perwakilan desa yang akan melaksanakan PAW.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah dalam menguatkan pemahaman regulasi bagi aparat desa penyelenggara PAW. Menurutnya, keseragaman pemahaman aturan merupakan fondasi penting untuk mencegah terjadinya persoalan dalam proses pemilihan.
“Kegiatan ini digelar untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai aturan. Kita ingin pelaksanaannya berlangsung jujur, adil, dan tertib. Penguasaan terhadap regulasi harus betul-betul dipahami oleh seluruh penyelenggara,” tegas Rumiadi.
Ia menambahkan, DPRD Murung Raya mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya pada desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
10 Desa di 8 Kecamatan Siap Laksanakan PAW
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menyampaikan bahwa terdapat 10 desa di 8 kecamatan yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan akan melaksanakan PAW, meliputi:
Desa Muwun (Kecamatan Tanah Siang)
Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Kecamatan Seribu Riam)
Desa Tumbang Saan (Kecamatan Sungai Babuat)
Desa Muara Babuat (Kecamatan Permata Intan)
Desa Malasan dan Desa Muara Untu (Kecamatan Murung)
Desa Masao (Kecamatan Sumber Barito)
Desa Olung Muro (Kecamatan Tanah Siang Selatan)
Desa Tumbang Olong I (Kecamatan Uut Murung)
Dalam sosialisasi tersebut, peserta menerima penjelasan teknis mengenai tahapan pelaksanaan PAW, mulai dari pembentukan panitia, mekanisme pemilihan, penetapan calon, hingga penyampaian laporan hasil. Pemkab Murung Raya menekankan bahwa seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan guna menjamin keterbukaan dan akuntabilitas proses.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan PAW di seluruh desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga menghasilkan kepemimpinan desa yang legitimate dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
(HD_BJN)

