DPRD Murung Raya Setujui KUPA-PPAS 2025

DPRD Murung Raya Setujui KUPA-PPAS 2025

Murung Raya, BajentaNews, DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Puruk Cahu.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya Ahmad Maulana saat menyampaikan KUPA PPAS anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan menyesuaikan perubahan serta mempertajam demi terwujudnya visi misi daerah yang telah dijabarkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah,” kata Ahmad Maulana saat pidato, Senin 25/08/2025.

“KUPA PPAS ini juga untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat”, tambah Maulana.

Maulana juga dalam pidatonya bahwa kondisi yang melatarbelakangi penyusunan KUPA PPAS anggaran 2025 karena melihat dari dinamika pelaksanaan perkembangan APBD murni 2025, serta penyesuaian terhadap belanja maupun pembiayaan kegiatan dalam mendukung pembangunan daerah.

”Saat pembahasan bersama tim anggaran dari pemerintah daerah, disepakati kebijakan umum pendapatan pada 2025 diambil langkah strategis untuk meningkatkan jumlah penerimaan pendapatan daerah pada tingkat maksimal, guna membiayai belanja makro ekonomi dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya,” tambah Maulana.

Maulana juga menyampaikan pembahasan KUPA PPAS anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh badan anggaran berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah, yakni sejak 20 Agustus 2025 sampai 22 Agustus 2025.

Maulana mengatakan hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, serta aspirasi masyarakat yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah, dalam penyusunan KUPA PPAS itu, Maulana mengatakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun atau berkurang sebesar Rp99,6 miliar.

”Sementara itu belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,8 atau bertambah sebesar Rp228,9 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang hanya Rp12,9 miliar menjadi Rp504,1 miliar,” tambahnya.

Di jelaskannya adanya selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja mengakibatkan timbulnya defisit anggaran, sehingga defisit itu ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun anggaran berkenaan yang berjumlah Rp491,1 miliar.

Selanjutnya Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan APBD 2025 yang ditetapkan melalui peraturan daerah pada pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika, situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di kabupaten setempat.

”Kemudian juga dari dari aspirasi masyarakat serta upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera, sehingga konsekuensinya perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap APBD 2025,” jelas Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus.

 

 

(HD_BJN)

Legislatif Murung Raya Murung Raya