
BUNTOK,- Camat Karau Kuala, Adriansyah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan menggelar sosialisasi tentang kewenangan desa kepada seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Barito Selatan, sebagai upaya memastikan kesesuaian peraturan desa dengan kondisi desa masing-masing.
Hal tersebut telah disampaikan Camat Karau Kuala Adriansyah kepada media ini, saat selesai menghadiri acara Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Aula Bapperida Barsel, Selasa 4/11/2025.
” Hari ini kita patut bersyukur, bahwa Dinas PMD Barsel bersama pendamping tim ahli perangkat desa mengadakan sosialisasi dalam rangka memastikan bahwa seluruh Pemerintahan desa di Kabupaten Barito Selatan sudah sesuai dengan kewenangan desa yang diberikan oleh negara” ujar Camat Karau Kuala, Adriansyah.
Hendaknya sudah dilaksanakan, sesuai dengan kewenangan desa yang diberikan oleh negara kepada desa, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
” Ada empat kewenangan besar yang diberikan oleh negara, yang pertama adalah kewenangan hak asal usul, yang kedua adalah kewenangan berskala lokal desa, yang ketiga adalah kewenangan yang diberikan mandat oleh negara dalam bidang-bidang aspek tertentu pembangunan dari pemerintah daerah,” ungkap Adri.
Camat menjelaskan, dan alhamdulilah untuk Kabupaten Barito Selatan pemenuhan regulasi ini sudah terpenuhi, sejak tahun 2020 melalui Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 34 tahun 2019.
” Kita pahami bahwa seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah desa Kab. Barsel sudah dipastikan bersumber dari konstitusinya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa* tegas Adri.
Pada saat ini, sangat perlu dalam rangka memastikan kesesuaian peraturan desa yang telah dibentuk oleh semua desa di Kab. Barito Selatan, ada 86 desa yang telah hadir dan melaporkan pada hari ini.
” Sudah terbentuk di 86 desa pada tahun 2020, hari ini kita melakukan tinjauan untuk memastikan bahwa seluruh detail-detail kewenangan desa tersebut sesuai dengan kondisi desa masing-masing,” demikian Camat Karau Kuala, Adriansyah.
www.bajentabajurah.com.//Atex Ridho.

