
KUALA KAPUAS,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas gelar rapat koordinasi pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin 3/11/2025.
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai, dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), undangan dari perusahaan berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang wilayah setempat.
Masing – masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan ijin pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.
Sekda dalam arahannya, menekankan pentingnya koordinasi, lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini, segera di rampungkan, jangan menunda karena hal ini, berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujar Usis I. Sangkai.
Sekda berharap, seluruh pihak yang terlibat, dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas di lakukan secara bijak terarah dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari., semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
www.bajentabajurah.com.//Red_Her.

