
KUALA KAPUAS,- Ibu Rumah Tangga (IRB) berasal dari Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas terjerat kasus Narkoba jenis Sabu-sabu 4,69 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, ditangkapnya IRT berinisial R (32) berdasarkan laporan warga.
” R (32) berstatus Ibu Rumah Tangga/IRT ini ditangkap, kini tengah diproses secara hukum” ujar Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolsek.

Waka Polsek berserta Anggota Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Terlapor dan Perangkat Desa Tangirang.
Ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif garis putih berisi 5 (lima) paket plastik Klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,69 (empat koma enam sembilan) gram dan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polsek Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI:*
– 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna kuning.
– 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
– 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif garis warna putih.
– 1 (satu) pack plastik Klip.
– 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,69 (empat koma enam sembilan) gram (plastik+kristal).
– Uang tunai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
www.bajentabajurah.com.//Red_HmsPol_Kps.