Curhat Rp 269 Juta, Empat Remaja Kapuas Tengah Ditangkap

Ke 4 remaja pelaku curat di Desa Marapit saat di Mapolsek Kapuas Tengah.

KUALA KAPUAS,- Penangkapan tindak pidana Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dlakukan 4 (empat) remaja asal Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Tengah telah menangkap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Ke 4 (empat) terlapor itu adalah, H (21) Pengangguran/tidak bekerja, Alamat : Pujon Seberang,  AR (18) Swasta, Alamat : Jalan Pangkalima Maligau Desa Pujon, DYS (17), Swasta, Alamat : Jalan Pangkalima Maligau Desa Pujon, dan A (20) Swasta, Alamat: Pujon seberang Desa Pujon, Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, pihaknya menangkan para pelaku curat di 2 TKP.

” Kronologis penangkapan adalah DYS (17) dan H (21) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, dan penangkapan AR (18)-A (20) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.26 WIB di Bina Desa Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah” ujar Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin.

Diceritakan kronologi bahwa diketahui pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Sdr. Joni Arifin Desa Marapit RT 002, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mana diduga pelaku masuk melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela serta mencongkel teralis jendela lalu masuk ke dalam kamar serta membongkar barang-barang yang ada di dalam kamar.

Selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam lemari berupa perhiasan emas jenis 999 seperti gelang, kalung beserta mata kalung dan cincin yang beratnya kurang lebih 122 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp 269.600.000 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk di proses lebih lanjut.

Begitu pula barang bukti disitapun terbagi seperti AR (18) sebuah Handphone Merk IPhone 11 dan Sepeda Motor Scoopy.

Dari A (20) uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebuah Handphone Merk Oppo warna hitam, selembar baju kaos warna hitam lengan pendek dan selembar celana pendek warna hitam.

Disita dari DYS (17) selembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Queen, selembar celana panjang jeans warna biru merk levi strauss &- co dan sebuah linggis.

” Mendapat laporan dari Joni Arifin dari Desa Marapit yang sekaligus sebagai korban dari curat langsung bergerak dan mengamankan ke 4 terlapor, dengan ancaman Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.” Pungkas AKP Muhammad Saladin.

www.bajentabajurah.com.//Red_HmsPolKps.

Uncategorized