
KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas menangkap RW (49 tahun/Perempuan) dan R (31 tahun/pria) dikediamannya Desa Timpah dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu berat 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) Jum’at 3/10/2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., SIK. penangkapan tersebut.
” RW (49) merupakan ibu dari terlapor R (31) mereka menyimpan sabu-sabu di kandang babi, peliharaannya” ujar AKP. Hengky Prasetyo, Sabtu 4/10/2025.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kapuas ini bahwa sebagaimana barang bukti :
– 20 (dua puluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) gram (plastik + kristal).
-1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN.
-2 (dua) Buah Plastik warna Hitam.
-1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu.
-1 (Satu) buah dompet bermotif bunga warna pink.
-1 (satu) buah dompet bermotif Bunga warna hitam.
-1 (satu) buah tas merk CHIBAO warna abu-abu.
-Uang Tunai Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
-1 (satu) Unit HandPhone Merk REALME C75 warna Hijau.
” Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP. Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi_HumPolres.