Polisi Tangkap Pembunuh Dedi-Darsono

Polisi Tangkap Pembunuh Dedi-Darsono

Tersangka pembunuhan saat di Mapolsek Timpah.

KUALA KAPUAS,- Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkan pelaku pembunuhan dua orang pria (Dedi 46 tahun dan Darsono 22 tahun) pada pesta perkawinan di Desa Lawang Kajang Kec. Timpah (5 Mei 2025) lalu.

Pelaku berinisial GG 31 tahun merupakan warga Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat di Mapolsek Timpah sebelumnya pernah masuk di Polsek Timpah kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim, AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas.

” Pelaku mengakui bahwa kejadian tersebut disebankan merasa tersinggung di tegur korban” ujar AKP. Hengky Prasetyo.

Pelaku GG 31 tahun.

Diceritakan bahwa kejadiannya hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 12.30 WIB di Dusun Mareh Rt. 005 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada saat korban sedang menonton acara hiburan pesta perkawinan di dusun mareh Rt 005 Desa Lawang Kajang Kec. timpah Kab. Kapuas, tiba-tiba dari arah belakang korban Sdr. Darsono Bin Darmansyah ditusuk menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung belakang dan bawah ketiak sebelah kiri, melihat hal tersebut Sdr. Dedi BIN Tebau mencoba membantu tetapi Sdr. Dedi juga di pukul di bagian wajah yang mengakibatkan bagian pelipis kiri luka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah.

” Pelaku diancam Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas” demikian AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Red_Weda.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas