
KUALA KAPUAS,- Polres Kapuas melalui Seksi Hukum nya berikan Penyuluhan hukum dan Sosialisasi Transformasi Hukum Acara Pidana dari KUHAP menuju RUU KUHAP sebagai paradigma baru, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu 25/6/2015.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Wakapolres, Kompol Ronny Marthius Nababan dan pejabat lingkungan Polres Kapuas, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu 25/6/2025.
” Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum acara pidana sebagai wadah persiapan implementasi KUHP baru dan RUU KUHAP yang akan datang” ujar Kasikum Polres Kapuas AKP Siti Rabiyatul Adawiyah Adawiyah.

Dijelaskan Kasikum bahwa dengan paradigma Rancangan Undang-Undang KUHAP mempersiapkan aparat kepolisian yang menjadi benar-benar memahami dan mengerti.
” Penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Sikum Polres Kapuas bertujuan untuk mempersiapkan aparat kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana yang akan datang, khususnya dengan diberlakukannya KUHP baru dan RUU KUHAP, ” Demikian AKP. Siti Rabiyatul.
www.bajentabajurah.com.//Red_Or.