
KUALA KAPUAS,- Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap MR alias FA’i (27 tahun) sebagai Terlapor pelaku pencurian/maling motor Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR, di Jalan Yos Sudarso Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, sekitar jam 20.00 WIB, Senin 5/5/2025.
Polres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan pihaknya telah mengamankan Terlapor di Mapolres Kapuas.
” MR alias Fa’i (27 tahun) terlapor pencuri atau pelaku maling, sudah ditengkap dan diproses secara hukum” ujar Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi melalui release LP nya.
Diceritakan kronologi sesuai laporan bahwa Kamis tanggal 01 Mei 2025 diketahui sekitar jam 19.00 Wib yang bertempat di teras rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km. 2,5 Desa Maluen RT. 05 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi peristiwa pencurian.

Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam No pol KH 5347 BR milik korban yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuiuh Juta Rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melapor ke Polsek Basarang.
” Terlapor/MR alias Fa’i sebagai pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam Pasal 363 KUHPidana” demikian AKP. Rizki Atmaka Rahadi.
www.bajentabajurah.com.//Red_Herlambang.