Kadis PMD Terima Kunjungan Panitia Pemekaran 12 Desa

Kadis PMD Terima Kunjungan Panitia Pemekaran 12 Desa

Kadis PMD Kab. Kapuas, Budi Kurniawan saat menerima kedatangan perwakilan Pemekaran Desa, Rabu 9/4/2025

KUALA KAPUAS,- Sebanyak 5 orang perwakilan Panitia pemekaran desa se Kabupaten Kapuas, berkunjung/bersilaturahmi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD) Kabupaten Kapuas, Rabu 9/4/2025.

Kunjungan atau silaturahmi tersebut dalam upaya keinginan untuk mengetahui progres 12 desa persiapan pemekara, dipimpin oleh Suhardi, S.Pd. I, MA. disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, H. Budi Kurniawan, S.Sos. M.Si. di aula ruang kerjanya.

” Selain bersilaturahmi kami juga ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari usulan pemekaran desa yang disampaikan sejak tahun 2017 yang lalu” ujar Suhardi.

Suhardi menyampaikan bahwa pihaknya merupakan pengawal pengawal komitmen hasil RDP Panitia Pemekaran Desa bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Januari 2023 yang lalu.

” Tentu kita mengawal secara admistrasi, secara estimasi waktu dan juga berkenaan Anggaran, dalam hasil RDP Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas juga berkomitmen berkenaan anggaran jika Desa Persiapan ini terbentuk akan menyiapkan anggaran, khususnya pemekaran desa di Kelurahan, sebab Kelurahan tidak memiliki anggaran seperti Desa” jelas Suhardi.

Memang dari 35 Desa Pemekaran yang mengajukan hanya 12 Desa Pemekaran yang lanjut sampai proses penyusunan Peraturan Bupatinya, adapun 23 yang lainnya sementara belum bisa dilanjutkan karena beberapa persyaratan berdasar Undang Undang ada yang belum terpenuhi.

” Namun kami meminta agar ini tetap menjadi perhatian Dinas PMD Kapuas sambil panitia pemekaran desa menyiapkan persyaratan yang masih kurang” titip Suhardi.

Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya usulan pemekaran tersebut.

” Pada prinsipnya untuk pemekaran desa di Kabupaten Kapuas ini kita sudah dalam tahapan proses ketentuan hukum dalam bentuk perbub sesuai undang – undang yang berlaku” ujar Budi Kurniawan.

Kita berharap Peraturan Bupati (PERBUP) ini bisa diproses ditahun 2025 ini bisa selesai jadi kita berharap ditahun 2026 kita bisa operasional dan memang ada tahapan yang harus kita penuhi dulu.

Terkait ada beberapa batas desa pemekaran, dan itu harus mendapatkan SK dari Gubernur terkait dengan nomor induk desa persiapan sudah keluar kemudian baru kita resmikan selama 3 tahun kita evaluasi kalau memang layak baru kita di depinitifkan.

” Kami sebagai Dinas PMD akan selalu mendukung dan memfasilitasi dengan harapan masyarakat sepanjang dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kami tetap akan proses” tutup Budi Kurniawan.

www.bajentabajurah.com.        (Herlambang)

Kuala Kapuas