
KUALA KAPUAS,- Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ditemukan kecurangan yang dianggap sebagai kejahatan secara terorganisir oleh pelaksana baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Kalteng telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas secara teroganisir kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu RI hingga Kepolisian Daerah Kateng.
Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua LBKNS Provinsi Kalteng, Gatner Eka Tarung, berdasarkan dugaan adanya perbuatan kejahatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) di Kapuas tahun 2024 lalu.
Ketua LBKNS Kalteng Gatner Eka Tarung menyampaikan telah terjadi kejahatan Pemilukada di Kapuas tahun 2024 yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU Kapuas (TERLAPOR SATU) serta Ketua dan Komisioner Bawaslu (TERLAPOR DUA)
” Saya menduga kuat telah terjadi kejahatan Pilkada yang di lakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas, atas dasar tersebut kita laporkan kedua lembaga itu kepada DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Polda Kalteng” ujarnya Kamis 30/1/2025.
Dalam laporannya Gatner membeberkan kronologis dugaan kejahatan Pilkada yang dilakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas.
Gatner menjelaskan dugaan ini berawal dari rilis pemberitaan beberapa lembaga survei, salah satu pasangan calon bupati Kapuas nomor urut 04 pada saat itu memiliki elektabilitas yang sangat unggul, khususnya di daerah Kecamatan Mantangai.
” Hal ini sangat beralasan mengingat Paslon tersebut merupakan putra kelahiran Mantangai dan memiliki basis dukungan keluarga yang sangat besar di Kecamatan itu” tegas Gatner.
Selanjutnya kata Gatner, KPU Kapuas sebagai TERLAPOR SATU, yang mengetahui keunggulan Paslon 04 di Kecamatan tersebut secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 36,634 kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas atau setara dengan 12,4% dari jumlah DPT di Kabupaten Kapuas.
“Bahwa bila melihat penyebaran undangan memilih yang tidak didistribusikan oleh KPU sebanyak 36,634 yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas dan paling banyak hampir mencapai persentase 50 persen berada di Kecamatan Mantangai dengan jumlah 12,977 undangan, sementara Kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan Paslon nomor 04 karena mereka adalah putra kelahiran Kecamatan itu” kata Gatner
Kemudian untuk memuluskan aksi kejahatannya, KPU Kapuas berdasarkan bukti D rekap pengembalian pemberitahuan KWK, beralasan bahwa tidak bertemu dengan masyarakat dikarenakan pada saat itu memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada yakni pada tanggal 26-28 November 2024.
Tetapi berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk pemilihan susulan. Namun KPU dengan sadar tetap saja melaksanakan Pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 Kecamatan yang dilanda musibah bencana banjir.
” Disini kan sudah jelas mereka telah melakukan tindak kejahatan Pemilu,” tegasnya
Menurut Gatner perbuatan yang dilakukan KPU tersebut diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah satu pasang calon tertentu.
Dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon tertentu dilakukan KPU secara terang-terangan dengan menerbitkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024 pada pleno KPU pada tanggal 5 Desember 2024
“Perbuatan ini dilakukan oleh KPU dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon lainnya mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan ayat (1) PKPU No. 18/2024 masih ada waktu 3 hari kerja untuk melakukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gatner.
Selanjutnya kata Gatner kejahatan Pemilu yang dilakukan oleh KPU tidak berhenti sampai disitu, setelah ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan PHP di MK barulah kemudian KPU Kapuas pada tanggal 23 Desember 2024 menerbitkan SK No. 1746 tentang pembatalan SK penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024.
“Dan bila menghitung sejak penerbitan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas ” Demikian Gatner Eka Tarung.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)