
BUNTOK,- Bajentanews- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan bersama Kejaksaan Negeri Barito Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, di Kantor Kejaksaan Negeri Barsel, Selasa 23/6/2026.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Bapak Zulham Pardamean, SH., MH; para pejabat struktural, fungsional dan staf Kejaksaan Negeri Barito Selatan; Sekretaris, para Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan; serta hadirin undangan lainnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini serta kesediaannya untuk memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini,” ujar Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni ST, MT.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pembangunan infrastruktur.
Pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mencegah potensi masalah hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Ita Minarni menegaskan bahwa momentum ini lebih dari seremoni ataupun formalitas belaka, malaonkan adalah wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui perjanjian ini, Dinas PUPR Barsel akan mendapatkan pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Barsel.
Pendampingan mencakup pemberian pertimbangan hukum, opini hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa terkait kegiatan pembangunan daerah.
Dengan sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap kualitas infrastruktur semakin meningkat dan akuntabel.
“Kami berkomitmen memperkuat koordinasi kelembagaan agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat, bebas dari permasalahan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ita Minarni.//Atex Ridho.

