
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Tengah Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) secara resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap tegas terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat publik di wilayah setempat.
Surat pernyataan sikap bernomor 012/DPW-TLAMT/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi TLAMT.
Dokumen prinsipil tersebut ditandatangani langsung oleh Gatner Eka Tarung, S.E., selaku Panglima DPW TLAMT Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam poin utamanya, DPW menyatakan sikap tegas mendukung penuh langkah DPP yang telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saudara Rimbun, atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan melawan hukum.
Kasus penyelewengan ini ditegaskan telah dilaporkan secara resmi dan tertulis kepada tiga institusi penegak hukum utama di Indonesia, yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor laporan: 90/TLAMT/II/2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dengan nomor laporan: 92/TLAMT/II/2026.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dengan nomor laporan: 94/TLAMT/II/2026, pihak internal organisasi mempertanyakan perkembangan progresif atas penanganan perkara ini.
Di mana penanganan kasus yang awalnya bergulir di Polres Kotawaringin Timur, kini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Sampai sejauh mana penyelidikan ini bergulir di Ditreskrimsus Polda Kalteng? Apakah status penanganannya sudah resmi naik ke tahap penyidikan?” bunyi penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.
Demi transparansi, DPW mendesak jajaran DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang agar pantang mundur dan berkomitmen penuh untuk tidak melakukan perdamaian, kompromi politik, ataupun mencabut berkas laporan demi keadilan publik.
Pihak ormas adat juga mendesak jajaran penyidik Polda Kalteng untuk bekerja secara objektif, serius, dan profesional dalam menuntaskan penyidikan ini serta tidak bertindak melampaui kewenangannya layaknya Hakim dan Jaksa.
Mereka meminta agar tidak ada penghentian penyidikan (SP3) secara sepihak agar kacamata penegakan hukum berlangsung terbuka.
Di akhir pernyataan sikapnya, ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Provinsi Kalimantan Tengah secara kolektif menegaskan komitmen mutlak untuk menjaga marwah harkat martabat adat Dayak.
Mereka menolak segala bentuk tekanan politik, kepentingan pribadi, maupun intervensi dari pihak luar dalam proses penyelesaian hukum kasus ini. //Red_Her.

