Rekapitulasi KPU PSU Barut, 01 Shalahuddin-Felix Dinyatakan Unggul, Saksi 02 Jimmy-Inri Tolak Tanda Tangan.

Rekapitulasi KPU PSU Barut, 01 Shalahuddin-Felix Dinyatakan Unggul, Saksi 02 Jimmy-Inri Tolak Tanda Tangan.

Barito Utara, BajentaNews,  KPU Barito Utara, Rekapitulasi hasil dilangsungkan di Gedung Balai Antang, Sabtu 9 Agustus 2025, sejumlah rangkaian
telah di rampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024, pada pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hasil akhir dari perhitungan suara paslon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix(S1F) dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 02 Jimmy-Inri, namun hasil rekepitulasi ternyata tak diterima paslon Jimmy-Inri dan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil.

Team sukses dari 02 beralasan ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan ahsil rekapitulasi,” kata Iqbal, saksi dari paslon nomor urut 02 kepada media ini, Sabtu 9 Agustus 2025, malam.

Iqbal slah satu dari team 02 merinci temuan khusus pihaknya kepada para awak media juga tak menerangkan apakah akan mengambil langkah hukum ke depannya.

Berbeda dengan KPU Barut menerangkan rekapitulasi telah dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu dan itu juga diawasi oleh bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon jadi keputusan atas hasil akhir kami adalah syah secara hukum.

(Hadi_BJN)

Barito Utara Murung Raya