Pria Diciduk Dengan Sabu-Sabu Brutto +6,17 Gram

Pria Diciduk Dengan Sabu-Sabu Brutto +6,17 Gram

Tersangka U (51 tahun) warga Handel Desa Tamban Baru Selatan.

KUALA KAPUAS,- Jajaran Polres Kapuas berhasil menciduk seorang Pria inisial U (51 tahun) di Handel Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas Kuala dengan narkoba jenis sabu-sabu brutto + 6,17 Gram, Selasa 29/7/2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan U (51 tahun) atas kasus narkoba.

” U diamankan sekitar jam 17.00 Wib, telah tertangkap tangan dengan barang bukti 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,17 (enam koma tujuh belas) gram (plastik + kristal)” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo melalui LP nya.

Barang bukti Sabu-sabu brutto + 6,17 Gram

Kasatresnarkoba ini akan terus melakukan pengamanan dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.

” Peran masyarakat pun sangat diperlukan untuk kita bersama melakukan perlawanan dan pengedaran narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas hingga pelosok” tegas Hengky Prasetyo.

Sedangkan untuk Tersangka U (51 tahun) ini berada di Desa atau pelosok sudah diproses di Mapolres Kapuas diharapkan mendapatkan informasi untuk pengembangan.

” Tersangka sudah diproses, Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Kuala Kapuas