
KUALA KAPUAS – Seorang pria inisial H (38), warga Kel. Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa 4/2/2025 sekitar jam 11.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, bersama Humas Polres Kapuas AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti dan sejumlah kelengkapan lainnya.
” Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan sejumlah alat bukti lainya” tutur Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, Rabu 5/2/2025.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
www.bajentabajurah.com.
(Wen_Humas_Polres_KPS/Redaksi)