
KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur (Ansertim) Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa 4/2/2025 sekitar jam 11.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Rabu 5/1/2025 (pagi) Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, bersama Humas Polres Kapuas, AKP Joko Siswanto menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial HN, (39), warga Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
” Berinisial H (43), warga Desa Anjir Serapar Tengah Km. 12,5 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas bersama barang bukti 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas” ujar Kasat Reskoba Polres Kapuas AKP Subandi.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat.
www.bajentabajurah.com.(wen_Humas_Polres_Kps/Redaksi)