KAPUAS,- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Otonomi Daerah menindak lanjuti Dasar Pembayaran Utang Jangka Pendek, Rabu 13/11/2024.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. diterima oleh Analis Kebijakan Madya Dit. FAS. KDH dan DPRD, Ditjen Otda bapak Yasoaro Zai, S.Sos, MM.
” Beberapa penjelasan dari kementerian kita dapatkan terkaitnya utang jangka pendek Kabupaten Kapuas TA 2022″ ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM.
Dimana, lanjut Sekertaris DPD Partai Golkar di Kapuas ini sesuai penjelasan dari Analis Kebijakan Madya Yasoaro Zai, selama prosedurnya sudah sesuai aturan dan Progres mencapai 100% maka itu harus dibayarkan.
Saran dari pihak Kemendagri agar bisa di diskusikan lagi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah supaya nantinya tidak menjadi sia-sia.
” Tujuan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas benar-benar bertujuan mensejahterakan dan peningkatan ekonomi masyarakat” demikian Ardiansah.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)