ASN Wajib Netral, Begini Penjelasan Rahmat K. Tambunan

ASN Wajib Netral, Begini Penjelasan Rahmat K. Tambunan

Assisten I Sekda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan

PURUK CAHU,- Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut disampaikan oleh Assisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di gelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya di aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Mura, Kamis 31/10/2024.

” Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm Peraturan Perundang – Undangan dan/atau Peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin” tegas Assisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan.

Sementara turut hadir Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, Kepala Bidang Pendampingan dan Supervise Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospital, Gloria Situmorang sekaligus sebagai Narasumber serta peserta sosialisasi lingkup Perangkat Daerah Kab. Mura.

Dalam sosialisasi tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa peraturan disiplin yang terbaru ini harus segera diterapkan dengan didukung penggunaan aplikasi integrated discipline (IDIS) sebagai sarana pemantauan proses penjatuhan hukuman disiplin agar tetap dalam ketentuan peraturan Undang-undang. Peraturan disiplin ini harus terus ditegakkan serta informasikan kepada seluruh PNS di lingkungan instansi kerja masing-masing sebagai bentuk pembinaan disiplin dan tetap komitmen dalam menjalankan peraturan.

Netralitas ASN sangat di perlukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi Masyarakat dalam memilih secara bebas sesuai amanah demokrasi.

ASN harus dapat mewujudkan bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan profesi

ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, bertanggung jawab dalam kinerjanya, namun hukuman terhadap pelanggaran netralisasi ASN apabila ada laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum serta diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan Undang -undang ketentuan yang berlaku.

www.bajentabajurah.com.        (HADI PRAMONO)

Murung Raya