Pengelolaan Keuangan Desa Dibantu TPK, Begini Penjelasannya

Pengelolaan Keuangan Desa Dibantu TPK, Begini Penjelasannya

Narsum menyampaikan penjelasan pengelolaan keuangan Desa sesuai Permendagri No. 20 tahun 2018 Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan Pada Pekerjaan Swakelola Konstruksi Desa Tahun 2024.

BUNTOK,- Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng, Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan Pada Pekerjaan Swakelola Konstruksi Desa Tahun 2024, bertempat di Aula Bappeda Barito Selatan, Senin 21/10/2024

Pelatihan diselenggarakan oleh, Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUPR Barsel bekerjasama dengan Fakultas Teknik Unversitas Palangka Raya, dilaksanakan dua hari berturut-turut (Senin, Selasa 21-22/10/2024).

Menghadirkan narasumber seperti, Waluyo Nurwantoro MT dari Palangka Raya, Gozali Rahman S.Hut MAP, FRMP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Arie Reymond DAU. ST., dan Harta Jaya dari DSPMD Barsel.

” Berdasarkan peraturan Mendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Tim Pelaksana Kegiatan atau dikenal sebagai TPK, didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa” ujar Pj. Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan melalui Asisten III Setda Barsel Mirwansyah.

Karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur, yang terjadi karena adanya keterbatasan sumber daya atau keahlian dari kasi/kaur tersebut.

“Tugas sangat penting dilaksanakan oleh TPK, sebagaimana yang disebutkan peraturan Mendagri No. 20 tahun 2018 tersebut, yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa Mari kita garis bawahi kata ” sangat penting” tersebut” tegas Mirwansyah.

Berdasarkan peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, harus mematuhi beberapa prinsip.

Dua prinsip diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat dan gotong royong, dan ini berarti pengadaan barang/jasa tersebut tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, hanya dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Sebuah kegiatan yang baik, bukan hanya pekerjaan yang diniatkan dan direncanakan dengan baik saja, namun juga dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik hanya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar oleh orang yang berkompeten, orang yang sudah memiliki kompotensi tertentu lebih khusus lagi terhadap kegiatan yang bernama pengadaan barang/jasa,” tegasnya.

Mirwansyah menuturkan, menyambut gembira ketika Dinas PUPR bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya, Inspektorat Barsel dan DSPMD Barsel, melaksanakan kegiatan peningkatan kompotensi bagi TPK Desa se Barito Selatan.

Kegiatan ini sejalan dengan visi RPJPD Barito Selatan 2025-2045 yaitu Barito Selatan yang maju, bermartabat, adil, sejahtera, makmur, dan berkelanjutan atau Barito Selatan maju baramaan, khususnya pada pilar pertama yakni transportasi sosial guna mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, unggul, kompetitif dan berakhlakul karimah.

” Diharapkan kegiatan ini menghasilkan output berupa pelaksana kerja kontruksi yang berkualitas dan memiliki daya saing, sehingga nantinya, akan menghasilkan sebuah outcome berupa peningkatan kualitas infrastruktur desa masing-masing,” Pungkasnya.

www bajentabajurah.com.      (Atex Ridho)

Barito Selatan