Dinas P3ADALDUKKB Mura Gelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan

Assisten I Sekda Mura Rahmat K. Tambunan pada saat memimpin Pelatihan

PURUK CAHU,– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kab. Mura menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Selasa 8/10/2024.
Pelatihan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kab. Mura.
Pelatihan, memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kewenangan kabupaten/kota dengan pemateri dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atau Kemen PPPA Kristianto Budi serta Perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalteng, Rensi.
Kegiatan ini diikuti oleh penyedia layanan dari berbagai instansi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta stakeholder terkait.
” Kita perlu memastikan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani dilaporkan secara akurat dan sesuai standar, karena ini akan menjadi data penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di masa depan,” ujar Plt. Kepala Dinas P3A DALDUKKB Kab. Mura, Lynda Kristiane.
Ibu Kadis itu menerangkan bahwa pada pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pencatatan yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan efisien.
Pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti teknik pencatatan kronologi kejadian, pengumpulan data korban, pelaporan berbasis sistem informasi, serta prosedur pelaporan ke instansi terkait.
” Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pelaporan, serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut” jelas Lynda Krystiane.
Pada kesempatan yang sama Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.
“Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, sama yang baik dari semua pihak” ujar Rahmat K. Tambunan.
Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga Pemerintah dengan kolaborasi, koordinasi.
” Aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku,” tutup Rahmat K. Tambunan.
www.bajentabajurah.com.
(Hadi Pramono)

Murung Raya