PURUK CAHU,– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 116 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Selain itu, pengukuhan juga dilakukan terhadap ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat desa. Kegiatan ini berlangsung di GOR Tanai Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis 19/9/2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Murung Raya, Rudie Roy; Ketua DPRD Murung Raya, Bebie; serta beberapa anggota DPRD seperti Rumiadi, Dina Maulidah, dan lainnya.
Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan, Polres Murung Raya, serta Kodim 1013/Mtw. Tokoh masyarakat Heriyus M Yoseph dan, Rahmanto Muhidin, juga turut serta dalam acara tersebut.
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2662/SJ yang menegaskan ketentuan perubahan pasal mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun” tegas Hermon.
Pentingnya peran Kepala Desa, anggota BPD, dan TP PKK dalam menggerakkan roda pemerintahan di tingkat desa. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka dapat melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan berkontribusi lebih baik dalam pembangunan desa.
“Kita berharap Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Murung Raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kabupaten secara keseluruhan,” jelas Hermon.
Pj. Bupati Mura juga menekankan bahwa peran Kades dan BPD dalam menjalankan pemerintahan desa harus didukung oleh pendanaan yang memadai, baik dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dari pemerintah daerah.
“Kepala Desa sebagai pengguna anggaran memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan pembangunan desa, oleh karena itu, diharapkan agar semua pihak bekerja sama dengan baik demi terwujudnya pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan,” tambah Hermon.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah tindak lanjut dari perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur perpanjangan jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Lynda juga menambahkan bahwa pendataan terkait masa jabatan tersebut akan dilakukan untuk memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan dengan baik.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan pendataan terkait masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK di seluruh desa, sebagai langkah persiapan dalam pelaksanaan peraturan yang baru ini,” demikian Lynda Kristianie.
www.bajentabajurah.com. (Hadi Pramono)