KAPUAS,- Bawaslu Kabupaten Kapuas mengakui bahwa peran dan tugas tidak lepas dari peran bantuan semua elemen dalam hal ini masyarakat secara umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo pada acara sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Secara Tatap Muka, di Gedung Betang Manggatang Utus Jalan trans Kalimantan kabupaten Kapuas, hari Rabu 3/11/2024.
” Kita mengajak masyarakat untuk menjadi Agen pengawasan partisipatif dalam meminimalkan potensi pelanggaran pilkada Kabupaten Kapuas ” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo.
Apabila ditemukan pelanggaran agar bisa melapor ke Banwaslu, dan juga di karenakan pengawasan jajaran Banwaslu terbatas di kabupaten ada 5. Kecamatan ada 3.kelurahan / Desa 1. Tentunya tidak bisa meng akses penuh.
” Diharapkan apabila dalam pelaksanaan kampanye terdapat pelanggaran tim kampanye dan peserta pilkada akan kami hentikan dan selesaikan dan tentunya sudah ada ketentuan aturan aturan yang berlaku” tegas Iswahyudi.
Banwaslu adalah sebagai wasit dan calon pilkada adalah peserta konvetensi yang harus mentaati tahapan dan aturan berlaku.
Dijelaskan Iswahyudi bahwa sebelum tanggal penetapan calon 22/9/2024, Banwaslu belum ada kewenangan penindakan peserta pilkada yang terdapat pelanggaran aturan dalam pilkada, dari sejak tanggal 19 Agustus 2024.
” Semoga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pilkada Kabupaten Kapuas” demikian Iswahyudi Wibowo.
Sementara, sebelumnya kegiatan Sosialisa Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Secara Tatap Muka, dari unsur Pemerintahan Daerah Pj. Bupati Kapuas, yang di wakili Oleh Kepala Kesbangpol, Drs. Yunabut menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
Membuka acara sosialisasi Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalteng, Siti Wahidah S.Ag. MM.
www.bajentabajurah.com. (SUGIANTO/ROMA)