PURUK CAHU,– Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Yang Ke XX, XX, XXX Tahun PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024 bertempat di Gedung GPU Tira Tangka Balang pada, Kamis 15/8/2024.
Satya Lencana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Adapun yang menerima Penyematan dan Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Yang Ke XX, XX, XXX Tahun adalah: Untuk X tahun = 30 orang, untuk XX tahun = 8 orang dan untuk XXX tahun = 2 orang.
” ASN/PNS yang telah mengabdi sejak 1987 (35 tahun) memenuhi kriteria kesetiaan pengabdian, kejujuran, kedisiplinan banyak tantangan dan rintangan sebagai ASN untuk mampu mengabdi pada masyarakat ” ucap Pj. Bupati Mura, Hermon.
Diminta, tingkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan terlebih menjadi daerah penyangga IKN. Pemkab mura perlu mendisiplinkan ASNnya untuk proses pembinaan. Agar terciptanya pelayanan kepada masyarakart dan menuju asn yang profesiobal.
” Ciptakanlah pelayanan kepada masyarakart dan menuju asn yang profesional dalam momentum pilkada serentak ini ASN wajib menjaga netralitasnya. Jangan sampai ASN terlibat dalam menggiring opini, terlibat isu SARA dalam pilkada serentak tahun 2024 kedepan” tegas Hermon.
Hal ini Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah.
Dalam momentum ini mari kita jadikan peringatan HUT Republik Indonesia ke-79 ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan visi besar kita, yaitu Nusantara Baru.
” Dengan kebersamaan dan tekad yang kuat, kita yakin dapat mengatasi berbagai tantangan dan meraih cita-cita besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju, adil, dan Makmur, terkhususnya Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini menjadi Kabupaten yang Maju, Sejahtera dan bermartabat” ujarnya.
Dimana menurut Hermon bahwa kesuksesan kita di masa depanbergantung pada usaha dan dedikasi Kita hari ini.
Diketahui bahwa Syarat Khusus Tanda Kehormetan berupa Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan peruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :
Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi: Perhitungan masa kerja dihitun sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. 30 Tahun 2 Orang , 20 Tahun 8 Orang dan 10 Tahun 30 Orang).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Patusiadi, dalam sambutannya mengatakan, PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan disiplin selama 10, 20, 30 Tahun Penghargaan ini merupakan langkah meningkatkan kinerja serta menjadi teladan.
” Bagi ASN yang meraih Tanda Kehormatan Saatyalencana Karya Satya merupakan penyemangat untuk meningkatkan kinerja dan menjadi percontohan atau teladan” ujar Patusiadi.
www.bajentabajurah.com.
(Hadi Pramono)