Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Diuji Publik

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Diuji Publik

Foto Bersama, Sekretaris Daerah Edy Purwanto dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Harmito, Senin 12/8/2024.

BUNTOK,- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, Laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin 12/8/2024.

” Penyelenggaraan uji publik dilakukan sebagai langkah agar menghasilkan Peraturan Daerah, yang mengatur penyelenggaraan kearsipan memiliki kepastian hukum,” ungkap Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan disampaikan oleh Sekda Barsel Edy Purwanto.

Uji publik dilakukan, sebagai upaya untuk mengetahui struktur draf dari peraturan yang diterapkan, sehingga publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif.

” Penyelenggaraan kearsipan sendiri, sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat atau pengguna arsip, serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Barito Selatan, demikian Edy Purwanto.

Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Harmito mengatakan Uji publik diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI nomor 24/2012 tentang materi muatan Perda penyelenggaraan kearsipan.

” Hal Ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan layanan informasi, kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan daerah,” ujarnya singkat.

Turut Hadir, Kepala Perangkat Daerah Kab.Barsel, Serta Para Pejabat Lingkungan Dispursip Kabupaten Barito Selatan.

www.bajentabajurah.com
(Atex Ridho)

Barito Selatan