Wanita Porno Aksi Medsos Diamankan, Begini Kronologinya

Wanita Porno Aksi Medsos Diamankan, Begini Kronologinya

Ket : Wanita porno saat melakukan line streaming di Medsos

KAPUAS,- Lantaran menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi perbuatan tidak senonoh alias porno, wanita ini berurusan dengan pihak berwajib.

” Kita telah amankan wanita (Atik 25 tahun) melakukan porno aksi menggunakan media sosial” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani, SIK.,MH. Jumat 25/7/2024.

Wanita berusia 25 tahun tersebut beralamat di Rambai Tiga, Kelurahan Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kab. Kapuas Kalteng.

Sedangkan tempat kejadian dan diamankan hari Kamis, 25/7/2024 sekitar pukul 01.15 WIB beralamat Jalan Pemuda Km. 1,5 Kec. Selat Kab. Kapuas Kalteng.

” Terlapor menggunakan media sosial TEVI dengan nama akun “anaya” melakukan siaran live streaming memperlihatkan bagian tubuh tak pantas ditonton kan” jelas AKP. Abdul Kadir Jailani.

Barbuk alat digunakan untuk aksi porno di medsos/dokumen Satreskrim Polres Kapuas.

Live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan/mempertunjukan payudara dan alat kelamin, di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata 1 (satu) kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Wanita porno medsos

Terlapor melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

” Terlapor dan sejumlah barang bukti diamankan Ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut” demikian Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani, SIK., MH.

www.bajentabajurah.com.            (Redaksi)

Hukum dan Kriminal