KAPUAS,- Diantara 5 Raperda disampaikan terdapat satu Raperda yang ditunda dengan alasan beberapa indikator belum terpenuhi.
Penundaan Raperda Kabupaten Layak Anak disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, Senin 23/7/2024 sore.
Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi yang sekaligus menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan mengenai penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045.
” untuk 5 Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III tahun sidang 2024, ada satu Raperda yang ditunda yaitu tentang Kabupaten Layak Anak” ujar Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi selepas Paripurna.
Diakui Erlin bahwa memang dari beberapa indikator yang tentunya menjadi hal yang ditunda, karena ada beberapa yang harus dilengkapi.
“Beberapa indikator-indikator disampaikan tadi, ada hal-hal yang akan kita lengkapi agar nanti kita dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” jelas Erlin.
Disisi lain Elin menyampaikan bahwa dirinya atas nama Pemkab Kapuas, menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang sudah dapat menerima Raperda RPJPD 2025-2045, untuk dibahas sesuai mekanisme.
Selanjutnya, dikatakan Erlin, terkait visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas, yang kita sampaikan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
” Pada kesempatan ini pihak legislatif telah memberikan apresiasi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Kapuas,” demikian Erlin Hardi.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi_Roma)