RDP DPRD Kapuas, PT. PLN Persero Kalsel Bahas Percepatan Pembangunan Listrik Desa 

RDP DPRD Kapuas, PT. PLN Persero Kalsel Bahas Percepatan Pembangunan Listrik Desa 

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa 9/7/2024.

KAPUAS,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait program percepatan pembangunan listrik desa yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin wakil ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Syahputra didampingi sejumlah anggota DPRD, turut hadir Asisten I Setda Kapuas, PT. PLN Persero (UP2K Kalsel), PT. Susantri Permai, Camat, dan Kades-Kades dan pihak terkait, bertempat diruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Selasa (9/7/2024).

” Pihak PLN telah melakukan pembangunan listrik di 11 desa Kabupaten Kapuas dengan 6 desa yang sudah selesai dan 5 desa sisanya yang belum” ujar Manager UP2K Kalsel, Winardi, setelah RDP

Diungkapkannya bahwa pembangunan di 5 desa tersebut, ini melewati area perkebunan kelapa sawit milik PT. Susantri Permai.

Pihak PLN sudah melakukan mediasi antara PLN dan PT Susantri yang dipasilitas oleh Pemerintah daerah yang ada di Kecamatan Kapuas Hulu.

“Dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan, apa yang pihak PLN lakukan adalah untuk masyarakat lebih baik, dengan lakukan sesuai program dari Kementerian pusat dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Selanjutnya, pembangunan ini harus jalan, karena ini mandatory dari Pemerintah pusat, terkait dengan memasuki area lahan milik perusahaan, dengan tidak mengedepankan ego sektoral agat kita bisa duduk bersama.

“Perlu kami sampaikan, PLN saat membangun disana tidak ada kepentingan dalam hal progres bisnis, tidak ada sisi keuntungan berapa masyarakat disana, berapa jumlahnya, berapa investasinya, sehingga apa yang kami lakukan adalah pembangunan nasional,” tegas Manager UP2K Kalsel, Winardi.

Kepada para pihak dalam hal ini harus kolaborasi, bukan hanya perusahaan saja, terlebih Pemerintah Daerah, khususnya Pemkab Kapuas beserta Camat dan aparat desa dan tokoh masyarakat, karena kita menggunakan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN).

Diungkapkan bahwa anggaran tersebut adalah bersumber dari pinjaman, yang harus dikembalikan sehingga harus memberikan dampak mamfaat di masyarakat.

” Masyarakat kita sudah lama tidak merdeka dari kegelapan, kita wujudkan kepedulian kita, karena apa.? Listrik itu memberikan dampak seperti Sosial, ekonomi, pendidikan, dan itu semua untuk kesejahteraan dan kemakmuran,” jelas Winardi.

Terkait dengan permasalahan dengan PT, Susantri itu kebetulan pembangunan melewati area lahan milik PT Susantri, ini sudah kita jelaskan maksud tujuan kita apa, kepentingan kita apa, disaat mereka memahami sudah clear.

Sebelumnya pada tanggal 20 Juni kemarin, itu sudah ada kesepakatan antara kita, ” Ok Pak, silahkan dari pihak desa melakukan pembebasan bersifat hal-hal teknis..

Didalam Program listrik desa dengan menggunakan anggaran PMN ini hanya untuk pembelian material dengan jasa pekerjaan, disini kita tidak ada ongkos pengalih, ganti rugi lahan, dan ganti rugi pohon.

” Oleh sebab itu pembangunan ini harus dilakukan dengan kolaborasi semua pihak, yakni Pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan Perusahaan yang areanya terkena pembangunan listrik,” demikian Winardi.

www.bajentabajurah.com.              (Redaksi)

Legislatif