BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Rabu 19/6/2024.
Konsultasi dan koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH. MH. didamping Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, ST.
Kedatangan rombongan Pansus II bersama mitra kerjanya disambut dan diterima Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Aceng Salahudin diruang markas komando nya.
Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas yang membidangi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
” Sangat apresiasi, kedatangan kita disambut penuh sukacita” ungkap Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH. MH.
Menurut Ketua DPC PPP di Kapuas ini bahwa agar tidak ragu dalam perihal menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menjadi Peraturan Daerah
” Daerah seharusnya juga mempunyai tanggung jawab terkait dengan salah satu institusi yang menjadi penyanggah” jelas H. Darwandie.
Karena seperti yang diketahui betapa tidak selama ini memang kiprah dari Damkar yang ada di kabupaten Kapuas, kita ketahui cukup dirasakan sekali manfaatnya yang luar biasa.
” dan dengan diharapkan pula dengan kemandiriannya nanti istitusi ini akan jauh lebih dan terstruktur lagi” tegas Darwandie.
Dengan adanya beberapa Peraturan Pendukung sehingga Pemerintah Daerah juga punya kekuatan yang Real didalam mendukung sepenuhnya Damkar.
” Diharapkan juga Damkar bukan hanya sebagai salah satu Institusi Pemerintah tapi juga sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan kegiatan Damkar ini juga telah mendapat begitu banyak dukungan yang sangat penuh dari berbagai kelompok relawan relawan baik itu dari seluruh kelurahan dan dari tiap RT” demikian H. Darwandie, SH. MH.
www.bajentabajurah.com. (Sumber Humas Setwan)