Dinas PM-PTSP Kapuas, Gelar Bimtek Perijinan Berusaha Berbasis Resiko & LKPM

Dinas PM-PTSP Kapuas, Gelar Bimtek Perijinan Berusaha Berbasis Resiko & LKPM

Assisten II, Vitrianson didampingi Kadis PM-PTSP Kab. Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM, menyerahkan berkas peserta Bimtek Perijinan Berusaha Berbasis Resiko & LKPM 2024, di Ballroom Permata In, Senin 3/6/2024.

BAJENTANEWS. 
KAPUAS,- Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Kapuas gelar Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perijinan dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2024, di Ballroom Permata In, Senin 3/6/2024.

Kegiatan yang di buka secara Resmi oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi diwakili Asisten II Sekda, Bidang Perekonomian dan Pembangunan Vitrianson.

Dalam sambutan, hendaknya kegiatan ini bisa dijadikan sebagai momentum sarana komunikasi dan berbagai gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kapuas.

” Kegiatan ini merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pencapaian target Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan“ ujar Pj. Bupati Kapuas dalam sambutanya dibacakan Asisten II Vitrianson.

Sementara Kepala Dinas PM-PTSP Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM, mengatakan bahwa Pemateri dalam kegiatan ini menghadirkan Koordinator Program Studi S-1 Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unlam Banjarmasin Alfian, SE, M.Si, Ak, CA, CPS (Aus) dan dengan menunjuk Kasubag TU UPT. KPHP Kapuas Tengah Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng Yahya Eddy Fisher, S.Hut. MP. selaku Moderator.

” Kita meminta seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama dua (2) hari karena akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam menjalankan kegiatan usahanya” ucap Kepala Dinas PM-PTSP Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, S.Hut, MM.

Selain peningkatan usahanya, juga memenuhi segala kewajiban berusaha sehingga terhindar dari sanksi terhadap ketidak sesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kadis LM-PTSP Kabupaten Kapuas bahwa tujuan dari kegiatan yang dilaksankan, antara lain agar para pelaku usaha bisa mengurus ijin NIB nya secara online tanpa harus ke kantor PM-PTSP.

Selanjutnya para pelaku usaha memahami bagaimana Pengawasan yang dilakukan PM-PTSP terhadap semua investasi.

Kemudian, di Kabupaten Kapuas masih banyak yang tidak paham dan tidak mengetahui bagaimana tatacara mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Dengan kegiatan ini para pelaku usaha bisa mengerti dan melakukan pengisian LKPM agar kita bisa mengetahui sebesar apa investasi yang ada di Kabupaten Kapuas“ Demikian Kapala Dinas PM-PTSP Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan.

www.bajentabajurah.com.  
(Redaksi)

Kuala Kapuas